PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH DAN WAROHMAH
Studi Kasus di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap
Kata Kunci:
Pernikahan, Sakinah, Mawadah, Waarohmah, BP4Abstrak
Banyaknya permasalahan pernikahan yang bisa menghambat untuk mencapai taraf keluarga yang harmonis pada masyarakat Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, hal ini menunjukkan perlu adanya pencerahan berupa bimbingan dan pembinaan, baik itu berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, psikiater, atau bahkan diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang dan bertugas dalam pembinaan perkawinan yang tujuannya mampu meningkatkan pemahaman mengenai konsep keluarga harmonis (sakinah) yang sebenarnya demi terciptanya keutuhan keluarga. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif eksploratif dalam pembahasannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam dalam membentuk Keluarga Sakinah Mawadah dan Warohmah di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dengan menyelenggarakan kursus calon pengantin kepada pasangan yang akan melakukan perkawinan. Sebelum pasangan calon pengantin menikah, harus dilakukan kursus calon pengantin terlebih dahulu. Kursus calon pengantin dilakukan selama tiga hari. Dalam kursus calon pengantin tersebut, kedua calon pengantin diberikan gambaran tentang hidup keluarga. Dalam kursus calon pengantin juga dijelaskan mengenai perkawinan, kewajiban suami isteri dalam keluarga dan dijelaskan pula mengenai keluarga yang sakinah mawadah warahmah serta cara mewujudkan keluarga yang Sakinah mawadah warahmah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 TarbiyahMU
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.